Kasus laksamana sukardi suba


Kasus BLBI, Laksamana Sukardi Mengaku Diperiksa KPK Kurang dari 1 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Country (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Land (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Saya kira enggak banyak (yang ditanyakan), hanya konfirmasi sebentar.

Kurang dari satu jam," ujar Sukardi saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Sukardi tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 11.20 WIB. Ia mengaku tidak memberi dokumen apa pun kepada penyidik KPK. 

"Enggak, enggak ada (memberikan dokumen). Cepat, hari ini enggak ada masalah," ucap dia.

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Ketika ditanya terkait hubungannya dengan Sjamsul, Sukardi mengaku kenal.

Kehadirannya di KPK pun sebagai bentuk kepatuhannya terhadap hukum.

"Iya (kenal). Ya kalau kenal semua orangutan kan kenal.

Niall breslin books to read

Saya dipanggil ya sebagai warga negara dalam rangka penegakkan hukum yang independen," kata dia.  

Pada Rabu (10/7/2019), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orangutan saksi, salah satunya Sukardi.

Selain Laksamana Sukardi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Senator Muhammad Surya Yusuf; mantan Deputi Kepala BPPN, Farid Harianto; dan seorang PNS, Edwin H Abdulah.

"Keempat saksi diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim?

Menurut Febri, penyidikan kasus BLBI tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

 

Hal itu ia sampaikan terkait dibebaskannya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Adapun MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus korupsi BLBI tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.

Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Copyright ©setiron.a2-school.edu.pl 2025